Pengurugan Lahan KDMP Pakai Dana Ketahanan Pangan: Dua Kades Duduksampean Mengaku "Tidak Masalah", Terkuak Arahan Kecamatan: "Lapor Jangan Ditulis Urugan" — Diduga Manipulasi Laporan Anggaran
GRESIK, Tamengrakyat.my.id— Dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan desa semakin menguat di wilayah Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik. Kepala Desa Pandanan, Suryadi, dan Kepala Desa Ambeng-Ambeng, Fahrudin, secara terang-terangan mengakui bahwa biaya pengurugan lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diambil dari alokasi wajib 20 persen Dana Desa Tahun 2025 yang diperuntukkan program ketahanan pangan. Padahal aturan pusat melarang keras pemindahan fungsi dana tersebut.
Lebih serius lagi, Fahrudin mengungkapkan mendapat arahan dari pihak kecamatan: "Boleh dipakai, tapi laporan pertanggungjawabannya jangan ditulis sebagai biaya urugan" — ini bukti nyata adanya upaya manipulasi laporan keuangan, dan arahan dari kecamatan pun kini dipertanyakan keabsahannya.
Saat dikonfirmasi tim wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pandanan, Suryadi membenarkan penggunaan anggaran tersebut dan beralasan:
"Tidak apa-apa, semua penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah itu pasti ada laporan pertanggungjawabannya."
Ketika wartawan menanyakan hal yang sebenarnya menjadi hak publik — berapa biaya urugan yang sebenarnya dikeluarkan, dan berapa persisnya yang diserap dari Dana Desa — Suryadi tetap hanya mengulang jawaban yang sama:
"Jadi gini mas, semua penggunaan anggaran pasti ada laporannya."
Publik mempertanyakan: Laporan pertanggungjawaban memang wajib ada, tapi itu bukan jawaban atas pertanyaan warga. Yang rakyat mau tahu: berapa habisnya, berapa yang diambil dari kas desa, dan kenapa angka itu tidak dicantumkan di papan informasi APBDesa seperti yang biasa dilakukan?
Terkuak Arahan Kecamatan: "Pakai Saja, Tapi Laporannya Ubah Namanya"
Di Desa Ambeng-Ambeng, saat dikonfirmasi langsung di kantor desa, Kepala Desa Fahrudin bersama salah satu perangkat desa justru membongkar hal yang jauh lebih berat. Fahrudin menyampaikan dengan tegas:
"Untuk penggunaan anggaran urugan lahan KDMP yang diambil dari Dana Desa itu, kami dapat surat atau arahan dari pihak Kecamatan Duduksampean. Intinya pihak kecamatan bilang: boleh digunakan untuk biaya pengurugan lahan KDMP dari anggaran Dana Desa, asal nanti di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) jangan dilaporkan sebagai pengurugan lahan."
Pernyataan ini sudah sangat jelas dan mengerikan:
Dana ketahanan pangan dialihkan ke pengurugan lahan pembanguan gedung kdmp l — melanggar aturan pusat ;- Pihak kecamatan diduga memberikan arahan untuk memanipulasi laporan keuangan — agar tidak terlihat di mana uang itu sebenarnyadipakai;- Ini bukan sekadar kesalahan, melainkan rencana tersusun untuk menutupi jejak penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, ketentuan sangat tegas dan tidak bisa ditawar:
Minimal 20% Dana Desa WAJIB digunakan khusus untuk ketahanan pangan — seperti pengembangan lahan pertanian, sarana produksi, cadangan pangan, atau usaha pangan BUMDes.
DANA INI DILARANG KERAS dialihkan ke pos lain, termasuk pembangunan gedung, urugan tanah, atau fasilitas umum yang tidak berhubungan langsung dengan ketahanan pangan .
Biaya urugan lahan gedung koperasi TIDAK TERMASUK kegiatan ketahanan pangan, sehingga tidak boleh dibebankan ke anggaran ini.
Pemindahan anggaran antar pos utama hanya sah jika melalui Musyawarah Desa dan perubahan APBDesa yang disetujui, serta wajib dipublikasikan. Arahan "pakai tapi jangan tulis" adalah pelanggaran berat yang masuk ranah pidana.

Dari fakta yang terungkap, setidaknya ada empat pelanggaran serius:
1. Penyalahgunaan Anggaran Negara — Menggunakan dana ketahanan pangan untuk keperluan lain. Sesuai UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, ancaman pidana minimal 4 tahun penjara .
2. Manipulasi Laporan Keuangan — Arahan agar "jangan ditulis urugan" sama saja dengan memalsukan dokumen negara.
3. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik — Menjawab "ada laporan" tapi menolak menyampaikan angka riil, sama saja menghalangi akses informasi warga.
4. Keterlibatan Pihak Kecamatan — Arahan tersebut mengindikasikan kemungkinan ada keterlibatan atau pembiaran dari tingkat atas, yang juga wajib ditindaklanjuti.
Inspektorat Kabupaten Gresik segera lakukan audit menyeluruh — periksa APBDesa, LPJ, dokumen perencanaan, serta semua komunikasi antara desa dan kecamatan terkait hal ini;
"Dinas PMD Gresik selidiki keabsahan arahan dari Kecamatan Duduksampean — apakah benar ada surat atau petunjuk lisan seperti yang dikatakan Fahrudin? Siapa yang memberi arahan itu?
Kejaksaan Negeri Gresik segera telusuri dugaan pemalsuan laporan keuangan — arahan "jangan tulis urugan" adalah bukti awal yang sangat kuat;
"Kepala Desa Suryadi dan Fahrudin wajib mempublikasikan angka pasti berapa biaya urugan, berapa yang diambil dari Dana Desa, dan di mana bukti pertanggungjawabannya.
"Kalau benar boleh dipakai, kenapa harus disembunyikan di laporan? Kenapa tidak boleh ditulis apa adanya? Arahan seperti itu namanya mengajarkan korupsi dari atas. Kami minta kecamatan juga diperiksa, jangan hanya desa yang ditindak," tegas warga setempat.
Tim wartawan telah mengumpulkan bukti pernyataan kedua kepala desa dan perangkat desa. Kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, serta Komisi Pemberantasan Korupsi — karena diduga kuat ada keterlibatan dan arahan dari tingkat kecamatan.
Related Articles