Wartawan Sebaiknya Bergabung ke Asosiasi, Ini Keuntungannya
Surabaya, tamengrakyat.my.id - Wartawan adalah profesi yang bisa dijalani karena panggilan jiwa.
Bergabung dengan asosiasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers memiliki banyak fungsi penting.
Dasar Hukum dan Aturan
Kebebasan Berserikat: UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk memilih atau tidak memilih organisasi.
Verifikasi Dewan Pers: Organisasi wartawan berfungsi memverifikasi anggotanya agar diakui sebagai jurnalis profesional.
Uji Kompetensi: Asosiasi resmi biasanya menjadi lembaga pelaksana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keuntungan Bergabung dengan Asosiasi wartawan
Perlindungan Hukum: Mendapat advokasi jika tersandung kasus hukum terkait pemberitaan.
Peningkatan Kompetensi: Akses mudah untuk mengikuti pelatihan, seminar, dan sertifikasi UKW.
Jejaring Profesional: Memperluas jaringan kerja dan akses informasi antar sesama jurnalis.
Akses Kelembagaan: Mempermudah proses verifikasi saat meliput di lembaga pemerintahan resmi.
Namun demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi seorang wartawan di Indonesia untuk bergabung dengan organisasi atau asosiasi pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan".
Berarti bergabung dengan asosiasi adalah hak pilihan, bukan sebuah keharusan.
Contoh Asosiasi Resmi di Indonesia
Dewan Pers mengakui beberapa organisasi wartawan konstituen, di antaranya:
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
PFI (Pewarta Foto Indonesia)
Ditulis hanya untuk menambah wawasan.
Semoga bermamfaat
Related Articles