Wartawan Sebaiknya Bergabung ke Asosiasi, Ini Keuntungannya

Terkini 13 Aug 2026 18:56 2 min read 109 views By spam

Share berita ini

Wartawan Sebaiknya Bergabung ke Asosiasi, Ini Keuntungannya
Wartawan adalah insan merdeka, kendati demikian adanya asosiasi yang menaungi pekerja pers tetap penting dan menjadi pilihan

Surabaya, tamengrakyat.my.id - Wartawan adalah profesi yang bisa dijalani karena panggilan jiwa. 

 

Bergabung dengan asosiasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers memiliki banyak fungsi penting. 

 

Dasar Hukum dan Aturan

Kebebasan Berserikat: UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk memilih atau tidak memilih organisasi.

 

Verifikasi Dewan Pers: Organisasi wartawan berfungsi memverifikasi anggotanya agar diakui sebagai jurnalis profesional.

 

Uji Kompetensi: Asosiasi resmi biasanya menjadi lembaga pelaksana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Keuntungan Bergabung dengan Asosiasi wartawan

Perlindungan Hukum: Mendapat advokasi jika tersandung kasus hukum terkait pemberitaan.

 

Peningkatan Kompetensi: Akses mudah untuk mengikuti pelatihan, seminar, dan sertifikasi UKW.

 

Jejaring Profesional: Memperluas jaringan kerja dan akses informasi antar sesama jurnalis.

 

Akses Kelembagaan: Mempermudah proses verifikasi saat meliput di lembaga pemerintahan resmi.

 

Namun demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi seorang wartawan di Indonesia untuk bergabung dengan organisasi atau asosiasi pers.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan".

 

Berarti bergabung dengan asosiasi adalah hak pilihan, bukan sebuah keharusan.

 

Contoh Asosiasi Resmi di Indonesia

Dewan Pers mengakui beberapa organisasi wartawan konstituen, di antaranya:

PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)

PFI (Pewarta Foto Indonesia)

 

Ditulis hanya untuk menambah wawasan.

Semoga bermamfaat

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp