Urgensi Reformasi Hukum Revisi Undang-Undang Pemilu

Hukum 18 Apr 2026 12:24 4 min read 67 views By Afif

Share berita ini

Urgensi Reformasi Hukum Revisi Undang-Undang Pemilu
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Salah satu wujud sistem pemerintahan demokrasi Indonesia terbukti dengan adanya pemilihan umum yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

UU menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik, diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

 

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pilar utama dan bagian integral dari sistem demokrasi. 

 

Pemilu berfungsi sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan secara LUBER JURDIL. Dalam melaksanakan Pemilu berdasarkan asas luber jurdil inilah dalam sistem demokrasi membutuhkan nomokrasi (aturan) yang disebut Undang-Undang Pemilu.

 

 UU pemilu ini harus mengatur hal-hal yang prinsipil, yang menjadi asas atau dasar pondasi dalam meletakan dasar pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak boleh disimpangi di lapangan seperti sistem pemilu, aktor-aktornya, tahapan-tahapan, soal hak pilih dan hak untuk memilih, bagaimana proses pendaftaran, bagaimana penetapan partai politik peserta pemilu, kapan pelaksanaan pemilu dan bagaimana proses penyelesaian sengketa proses.

 

Sedangkan hal yang sifatnya teknis misalnya kapan logistik sampai ke provinsi, kapan logistik sampai pada kabupaten, ke kecamatan, ke TPS, bagaimana proses pemungutan suara di TPS, berapa lama penghitungan di TPS hal tersebut cukup diatur dalam peraturan KPU.

 

Dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebenarnya tidaklah cukup sebagai payung hukum dalam pelaksanaan keserentakan pemilu 2029 karena tidak mengakomudir pemisahan pemilu Nasional dan Pemilu lokal.

 

Setidak-tidaknya dalam analisis penulis ada 4 alasan urgensi UU Pemilu wajib direvisi, diantaranya :

 

Pertama, untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesatuan hukum pemilu. Pernah terjadi dikotomi antara pemilu dengan Pilkada, oleh karenanya merujuk pada putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 telah dinyatakan  tidak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada. Begitu juga, penyelenggara Pemilu dan Pilkada sudah jadi satu menurut Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, dengan demikian Pilkada menjadi bagian dari keserentakan Pemilu sudah memungkinkan, dan kembali dikuatkan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.

 

Jadi, dari sisi prinsip hukum, asas, dan kelembagaan itu dalam satu kodifikasi UU adalah pilihan yang tepat untuk mengintegrasikan agar menjadi suatu aturan yang saling berkaitan tercipta harmonisasi regulasi dan penyesuaian aturan dengan landasan konstitusional terbaru. 

 

Kedua, memperkuat demokrasi konstitusional, artinya, pemilu sebagai pilar utama demokrasi harus didukung oleh hukum yang demokratis, akuntabel, dan inklusif yang dibangun dari satu sistem legislasi terpadu.

 

Ketiga, antisipasi desain Pemilu 2029. Pemilu 2029 tahapannya kemungkinan dan sudah seharusnya dimulai pada 2027, untuk itu dibutuhkan desain hukum dan kelembagaan yang terintegrasi secara sistemik agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan matang.

 

Ke empat, reformasi partai politik. Hal ini sangat krusial sekali mengingat peran parpol sangat dominan dalam rekrutmen politik, pencalonan pemimpin dan legislasi sehingga mendorong reformasi internal partai, meningkatkan transparansi keuangan dan memperkuat demokrasi dari akarnya. Selain itu juga mengatur syarat keanggotaan dan keaktifan calon anggota legislatif.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi putusan no. 135/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengakomudir pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.

 

 Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) digelar lebih dulu, disusul pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) dengan jeda maksimal 2,5 tahun untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

 

Dalam reformasi hukum pemilu, setidak-tidaknya ada 5 Undang-Undang yang harus direvisi diantaranya UU Penyelenggara pemilu, Pilpres, Pilkada, pileg dan parpol. Ada banyak pendapat dari berbagai kalangan akademisi dan politisi terkait isu revisi UU pemilu bahwa diantara 5 UU tersebut lebih ideal dikodifikasi dalam satu bingkai Undang-Undang karena isu aturan main pemilu saling berhubungan satu sama lain sehingga membutuhkan koherensi pengaturan dalam satu naskah UU, namun soal revisi UU Parpol dibuat secara terpisah karena fungsi-fungsi parpol bukan hanya pada saat Pemilu sehingga perlu dibuat secara optimal untuk memastikan fungsionalisasi partai politik sebagai instrumen demokrasi. Sementara itu ada keuangan partai politik yang perlu diatur dengan komprehensif sebagai salah satu hulu yang paling menentukan tata kelola partai yang demokratis. 

 

Jadi, rekomendasinya Parpol diatur dalam RUU tersendiri, namun pembahasannya harus dilakukan bersamaan dengan RUU Pemilu agar tidak tumpang tindih dan inkonsisten satu sama lain.

{AFIFUDDIN, S.H}.

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp